Warga Bumi Dipasena Utama Sepakat Perketat Keamanan Portal Jalur Air
Bumi Dipasena Utama, 16 Juli 2025 – Pemerintah Kampung Bumi Dipasena Utama, Kecamatan Rawajitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang, menggelar musyawarah kampung penting yang membahas sistem keamanan di portal ujung jembatan. Kegiatan ini dilaksanakan di Pendopo Kampung pada Rabu pagi, 16 Juli 2025, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Musyawarah ini dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat dan tokoh kampung, antara lain Kepala Kampung beserta jajaran, Ketua dan Anggota BPK, para Ketua RW dan RT, Korwil Bumi Dipasena Utama, Danton Linmas dan anggota, serta perwakilan pemuda dan tokoh masyarakat.
Dalam agenda musyawarah yang bertajuk “Pembahasan Portal Keamanan Air”, dibahas beberapa poin penting yang menyangkut ketertiban dan keamanan warga kampung. Salah satu fokus utama ialah penjadwalan penjagaan portal, di mana RT dan RW akan bertugas pada malam hari mulai pukul 21.00 – 05.00 WIB, sedangkan LINMAS bertugas pada pagi hingga sore hari pukul 07.00 – 17.00 WIB.
Selain itu, RT dan RW tetap diimbau untuk terus melaksanakan ronda malam di lingkungan masing-masing. Pemerintah kampung juga menekankan pentingnya penjadwalan ronda yang resmi dan tertulis di setiap wilayah RT.
Demi peningkatan keamanan, Ketua BPK, Imronsyah, dalam pernyataannya menyampaikan, “Langkah ini bukan semata-mata untuk membatasi akses, tetapi lebih kepada melindungi kampung kita dari potensi ancaman keamanan. Kami ingin semua pihak merasa aman dan nyaman, dan tentunya semua keputusan ini sudah melalui musyawarah bersama. Harapan kami, masyarakat dapat berpartisipasi aktif dan ikut menjaga ketertiban lingkungan.”.
Kepala Kampung Bumi Dipasena Utama, Safarudin, turut menegaskan, “Kami sangat mengapresiasi semangat gotong royong warga dalam menjaga kampung ini. Keamanan adalah tanggung jawab bersama, dan kami siap mendukung penuh setiap upaya yang positif.” Untuk mendukung kelangsungan operasional, disepakati pula sumber dana operasional berasal dari sistem retribusi kendaraan air, dengan mencontoh peraturan kampung lain yang sudah terbukti efektif.
Dalam musyawarah tersebut, juga ditetapkan sanksi bagi warga yang tidak mengikuti ronda malam tanpa alasan atau tanpa mengirim wakil, berupa denda sebesar Rp100.000 per kejadian. Selain itu, diusulkan pula sanksi sosial berupa larangan tinggal di kampung selama lima tahun bagi pelanggaran berat yang membahayakan ketertiban umum.
Musyawarah berjalan dengan lancar dan penuh musyawarah mufakat. Seluruh pihak menyetujui hasil keputusan yang telah ditetapkan demi terciptanya keamanan dan kenyamanan bersama di Kampung Bumi Dipasena Utama.
AS/IAW
Tinggalkan Komentar
Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh admin