You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Kampung Bumi Dipasena Utama

Kampung Bumi Dipasena Utama

Mohon tunggu sebentar...

Website Resmi

Kampung Bumi Dipasena Utama

Kecamatan Rawa Jitu Timur Kabupaten Tulang Bawang

Provinsi Lampung

Loading...
Selamat datang di layanan online Kampung Bumi Dipasena Utama, sarana informasi bagi masyarakat umum
Perangkat Kampung Bumi Dipasena Utama Ikuti Bimbingan Teknis dan Monitoring Perpajakan
Berita Desa

Perangkat Kampung Bumi Dipasena Utama Ikuti Bimbingan Teknis dan Monitoring Perpajakan

OPERATOR
14 Mei 2024
187 Kali Views

 

Pada hari Selasa, 14 Mei 2024, telah diselenggarakan acara bimbingan teknis (Bimtek) dan monitoring kewajiban perpajakan bagi para bendahara desa di Gedung Serba Guna Kampung Catur Karya Buana Jaya, Kecamatan Banjar Margo. Acara ini dihadiri oleh Kepala Kampung dan Kaur Keuangan dari kampung-kampung yang berada di Kecamatan Rawa Jitu Timur, Rawa Jitu Selatan, Penawar Tama, dan Gedung Aji Baru. Pemateri yang memberikan bimbingan berasal dari Dinas Perpajakan Kotabumi.

 

Acara dimulai pukul 09.00 WIB dengan pembukaan oleh perwakilan Kepala Dinas Perpajakan Kotabumi. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan pentingnya pemahaman dan penerapan kewajiban perpajakan yang tepat oleh bendahara desa untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas keuangan di setiap kampung. "Kewajiban perpajakan adalah salah satu aspek krusial dalam tata kelola pemerintahan desa. Dengan memahami dan menerapkan aturan perpajakan yang benar, kita dapat mencegah terjadinya penyimpangan dan memastikan pembangunan desa berjalan lancar," ujarnya.

 

Pembahasan Pertama: Aplikasi Perpajakan Terbaru

 

Sesi pertama menjelaskan tentang aplikasi perpajakan terbaru yang akan mulai diterapkan pada Juli 2024. Aplikasi ini dirancang untuk memudahkan proses pelaporan dan pembayaran pajak bagi para bendahara desa.

Fitur Utama Aplikasi Perpajakan Terbaru:

1. Draft Laporan Pajak: Sebelum membuat billing, setiap kampung diharuskan membuat draft laporan pajak yang dimuat dalam aplikasi ini. Draft laporan berfungsi sebagai rencana pelaporan yang harus disusun secara detail untuk memastikan semua bukti pajak dapat diunggah dan disimpan dengan baik. Jika draft laporan belum dibuat, sistem tidak akan memungkinkan pembuatan billing.

   

2. Pembayaran Pajak: Pembayaran pajak harus dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Sistem akan memberikan notifikasi pengingat kepada pengguna untuk memastikan tidak ada keterlambatan pembayaran yang dapat menyebabkan denda.

 

3. Sistem Deposit: Aplikasi ini juga memiliki fitur sistem deposit. Bendahara desa dapat melakukan deposit sejumlah uang yang akan digunakan untuk mengurangi denda jika terjadi keterlambatan pembayaran. Sistem ini diharapkan dapat membantu mengurangi beban denda yang sering kali terjadi akibat keterlambatan yang tidak disengaja.

Selanjutnya dilakukan demonstrasi langsung cara menggunakan aplikasi perpajakan terbaru ini. Para peserta diberikan kesempatan untuk mencoba menggunakan aplikasi tersebut di bawah bimbingan langsung dari pemateri. "Aplikasi ini sangat user-friendly dan dirancang untuk memudahkan wajib pajak dalam melaporkan kewajiban pajaknya secara akurat dan tepat waktu," kata I Wayan Sumatra, Kaur Keuangan Kampung Bumi Dipasena Utama yang juga menjadi salah satu peserta bimtek.

 

Pembahasan Kedua: Monitoring Perpajakan

 

Acara dilanjutkan dengan sesi monitoring perpajakan yang bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan kewajiban perpajakan di empat kecamatan yang hadir dalam acara tersebut: Rawa Jitu Timur, Rawa Jitu Selatan, Penawar Tama, dan Gedung Aji Baru.

 

Dari hasil evaluasi tersebut, ditemukan beberapa kampung yang masih mengalami kesulitan dalam mematuhi jadwal pembayaran pajak yang telah ditetapkan. "Kita perlu bekerja sama untuk mengidentifikasi dan mengatasi hambatan-hambatan yang dihadapi oleh bendahara desa dalam melaksanakan kewajiban perpajakan," kata pemateri.

 

Temuan Utama Monitoring Perpajakan:

1. Keterlambatan Pembayaran Pajak: Beberapa kampung mengalami keterlambatan dalam pembayaran pajak karena berbagai alasan, termasuk kurangnya pemahaman tentang proses pembayaran dan kendala teknis dalam menggunakan sistem yang ada.

   

2. Ketidaksesuaian Data Pajak: Ada beberapa kasus di mana data yang dilaporkan tidak sesuai dengan data yang seharusnya, yang mengindikasikan perlunya pelatihan lebih lanjut untuk memastikan akurasi laporan pajak.

 

3. Pengelolaan Dokumen Pajak: Beberapa kampung masih menghadapi kesulitan dalam pengelolaan dokumen pajak, seperti bukti pembayaran dan surat-surat terkait lainnya. Hal ini menunjukkan perlunya sistem manajemen dokumen yang lebih baik dan terorganisir.

 

Untuk mengatasi masalah-masalah tersebut, perwakilan dari Dinas Perpajakan Kotabumi memberikan beberapa rekomendasi yang dapat diterapkan oleh para bendahara desa:

1. Pelatihan Lanjutan: Menyelenggarakan pelatihan lanjutan secara berkala untuk memastikan semua bendahara desa memahami proses dan sistem perpajakan yang terbaru.

   

2. Penguatan Tim Perpajakan Desa: Membentuk tim khusus di setiap desa yang bertugas untuk mengelola kewajiban perpajakan secara terkoordinasi dan tepat waktu.

   

3. Peningkatan Sistem Teknologi: Mengadopsi teknologi yang lebih canggih dan sistem manajemen dokumen yang terintegrasi untuk memudahkan pengelolaan dan pelaporan pajak.

 

Kepala Kampung Bumi Dipasena Utama , Safarudin yang turut hadir dalam bimtek menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat. "Saya berharap dengan adanya bimbingan teknis ini, perangkat kampung khususnya kaur keuangan dapat lebih memahami dan menerapkan kewajiban perpajakan dengan lebih baik, sehingga dapat mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa," kata beliau.

IMG-20240514-WA0018 

Dengan adanya acara ini, diharapkan para bendahara desa dapat lebih siap dalam menghadapi perubahan dan tantangan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan, serta mampu memanfaatkan teknologi terbaru untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam pelaporan pajak. Hal ini tidak hanya akan membantu dalam mengurangi potensi denda akibat keterlambatan pembayaran, tetapi juga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas keuangan di tingkat desa.

 

(RE)

Tinggalkan Komentar

Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh admin

CAPTCHA

APBK 2026 Pelaksanaan

APBK 2026 Pendapatan

APBK 2026 Pembelanjaan